Uang tersebut diduga terkait proyek penanganan bencana alam yang terjadi di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 2018 lalu.
Hal itu diakui oleh Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Adi Dharma saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/5/2019). Adi bersaksi untuk empat terdakwa termasuk Teuku Mochamad Nazar.
"Saya berikan cash Rp 711,605 juta melalui Pak Dwi," ujar Adi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Adi, dia diminta oleh atasannya untuk memberikan uang kepada Nazar. Pemberian uang melalui Dwi Wardhana selaku Staf Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Adi mengatakan bahwa pemberian uang itu sebagai tanda terima kasih kepada Nazar, karena perusahaannya menjadi kontraktor pelaksana proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Sulawesi Tengah.
Dalam surat dakwaan, proyek yang dimaksud yakni pekerjaan penanganan tanggap darurat sistem penyediaan air minum (SPAM) Sulawesi Tengah, yang berlokasi di Donggala. Proyek itu senilai Rp 16.480 miliar.
Menurut jaksa, Nazar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah 2018, telah melakukan penunjukan langsung PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) sebagai pelaksana proyek penanggulangan bencana.
Hal itu karena Nazar sudah mengenal secara dekat Irene Irma selaku Direktur Utama PT TSP serta Yuliana Enganita Dibyo selaku Koordinator Pelaksana Proyek PT TSP sejak Nazar menjabat sebagai Kasatker SPAM Provinsi Aceh tahun 2014-2015.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/22/15113191/pejabat-pupr-diduga-terima-rp-711605-juta-terkait-bantuan-bencana-sulteng