Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Putus KPU Bersalah atas "Quick Count" dan Situng, Ini 5 Faktanya

Kompas.com - 16/05/2019, 18:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atas dua hal yang sebelumnya dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Pelanggaran itu terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).

Keputusan ini berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Berkenaan dengan keputusan tersebut, berikut ini fakta lengkapnya:

Masalah yang dilaporkan

BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang ditemukan selama proses Pemilu 2019. Dugaan itu di antaranya, terdapat dua laporan yang keputusannya sudah keluar hari ini melalui sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Pertama, mengenai tertutupnya proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam penghitungan suara cepat, setelah proses pemungutan suara.

Sementara yang kedua adalah terkait pelanggaran yang dilakukan KPU terkait banyaknya kesalahan dan permasalahan saat melakukan input data ke Situng.

Baca juga: BPN Akan Jadikan Temuan Dugaan Kecacatan Situng Bahan Ajukan Gugatan ke MK

Keputusan Bawaslu

Atas dua permasalahan tersebut, Bawaslu melalui sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan, memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran juga pelaporan lembaga survei hitung cepat.

"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.

Dalam hal ini, KPU dinilai tidak transparan dalam mengadakan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat. KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan.

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar tata cara input data di Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," sebagaimana terlutis dalam surat keputusan.

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat

Akibat keputusan Bawaslu

Dua keputusan yang telah dijatuhkan, memiliki akibat masing-masing, khususnya bagi KPU selaku terlapor.

Untuk pelanggaran terkait lembaga survei hitung cepat yang belum melaporkan metodologi dan sumber pendanaan, KPU diminta untuk mengumumkan apa saja nama lembaga-lembaga survei tersebut.

Selanjutnya, terkait pelanggaran dalam input data di Situng, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data pada Situng.

Baca juga: Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Tetap Lanjutkan Situng

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com