KOMPAS.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atas dua hal yang sebelumnya dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Pelanggaran itu terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).
Keputusan ini berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Berkenaan dengan keputusan tersebut, berikut ini fakta lengkapnya:
BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang ditemukan selama proses Pemilu 2019. Dugaan itu di antaranya, terdapat dua laporan yang keputusannya sudah keluar hari ini melalui sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Pertama, mengenai tertutupnya proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam penghitungan suara cepat, setelah proses pemungutan suara.
Sementara yang kedua adalah terkait pelanggaran yang dilakukan KPU terkait banyaknya kesalahan dan permasalahan saat melakukan input data ke Situng.
Baca juga: BPN Akan Jadikan Temuan Dugaan Kecacatan Situng Bahan Ajukan Gugatan ke MK
Atas dua permasalahan tersebut, Bawaslu melalui sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan, memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran juga pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.
Dalam hal ini, KPU dinilai tidak transparan dalam mengadakan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat. KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan.
Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar tata cara input data di Situng.
"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," sebagaimana terlutis dalam surat keputusan.
Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat
Dua keputusan yang telah dijatuhkan, memiliki akibat masing-masing, khususnya bagi KPU selaku terlapor.
Untuk pelanggaran terkait lembaga survei hitung cepat yang belum melaporkan metodologi dan sumber pendanaan, KPU diminta untuk mengumumkan apa saja nama lembaga-lembaga survei tersebut.
Selanjutnya, terkait pelanggaran dalam input data di Situng, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data pada Situng.
Baca juga: Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Tetap Lanjutkan Situng