JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Kendati demikian, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Prabowo Enggan Bawa Kasus Pemilu ke MK, Sejumlah Alasan dan Tanggapan
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.
Lalu, bagaimana dengan sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai salah satu parpol pengusung Prabowo-Sandiaga?
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menuturkan bahwa apapun keputusan koalisi nantinya akan berada dalam koridor demokrasi dan konstitusional.
"Apapun keputusan Koalisi Adil Makmur sesuai asas pendiriannya bergerak dalam koridor demokrasi dan konstitusional," ujar Mardani saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Prabowo: Saya Akan Menolak Hasil Penghitungan Suara Pemilu
Mardani pun tidak menjawab secara jelas saat ditanya apakah PKS sepakat dengan sikap Prabowo yang menolak hasil Pemilu 2019.
Ia mengatakan partainya masih mencermati proses pemilu hingga penetapan hasil oleh KPU pada 22 Mei 2019 dan opsi pengajuan gugatan ke MK.
"PKS terus mencermati proses Pemilu 2019. Kita masih punya waktu hingga 22 Mei dan opsi ke MK. Semua keputusan akan selalu dimusyawarahkan bersama," kata Mardani.