Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Bendahara KONI, Staf Menpora Pasang Badan karena Dibeking Imam Nahrawi

Kompas.com - 30/04/2019, 08:52 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy mengatakan, staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI.

Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibeking oleh Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu dikatakan Johny saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019) malam.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa adalah Menpora Imam Nahrawi.

"Semua berkata terus terang kecuali Ulum," kata Johny kepada majelis hakim.

Baca juga: Menpora Mengaku Tak Tahu Rp 10 Miliar untuk Atlet Asian Games Disalahgunakan

Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Ulum pernah menyampaikan sesuatu kepadanya.

Menurut Johny, Ulum menyatakan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut.

Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman. Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.

"Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal," kata Johny menirukan ucapan Ulum.

Baca juga: Hakim Sebut Menpora Tidak Peduli Uang Negara Hilang

Dalam persidangan, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui bahwa staf pribadinya, yakni Miftahul Ulum menerima uang miliaran rupiah dari KONI.

Bahkan, Imam mengaku tidak pernah menugaskan Ulum untuk mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI.

Dalam kasus ini, Johny dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Baca juga: Keheranan Hakim Melihat Ekspresi Menpora Imam Nahrawi

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pegawai Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com