Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kajian Hukum Menko Polhukam Didasarkan Payung Hukum SK Menteri

Kompas.com - 07/05/2019, 17:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, tim kajian hukum bentukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto tetap memiliki payung hukum.

"Untuk timnya, pakai SK (Surat Keputusan) menteri saja," ujar Moeldoko saat dijumpai di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Moeldoko mengatakan, SK menteri sebagai payung hukum saja sudah cukup. Sebab, tim itu berada di bawah komando Menko Polhukam.

Tim kajian hukum, lanjut Moeldoko, selevel dengan staf khusus menteri atau penasehat menteri.

Baca juga: Moeldoko: Tim Kajian Hukum Menkopolhukam Bukan Penghalang Demokrasi

"Sama seperti di KSP, saya punya penasihat senior. Itu para pakar. Ada Pak Kuntoro, Pak Chatib Basri, ada Ibu Betty Alisjahbana dan lain-lain. Itu sah-sah saja. Intinya, setiap menteri bisa membentuk lembaga pakar," ujar Moeldoko.

Tugas tim itu menginventarisasi ucapan atau tindakan yang dikemukakan seluruh tokoh di negeri ini. Khususnya, ucapan atau tindakan yang ditengarai bertentangan dengan hukum sekaligus konstitusi Indonesia.

Setelah melakukan kajian, tim memberikan masukan kepada Menko Polhukam apakah ucapan dan tindakan itu melanggar hukum dan konstitusi atau tidak.

Jika melanggar, maka tim akan memberikan rekomendasi hukum kepada Menko Polhukam untuk menindaklanjuti ucapan atau tindakan itu.

"Menko Polhukam mendapat masukan tentang siapa yang nanti akan mengambil langkah -langkah hukum. Apakah nanti dari Kejaksaan atau kepolisian dan seterusnya," ujar Moeldoko.

Baca juga: Menko Polhukam Gelar Rapat, Siapkan Langkah Hukum Terkait Aksi Meresahkan Pascapemilu

Diberitakan, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu.

Wiranto mengatakan, pasca-pemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

"Hasil rapat salah satunya adalah kami (pemerintah) membentuk tim hukum. Nasional. Yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto usai memimpin rapat tentang keamanan pasca-pemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Wiranto mengatakan, tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.

Baca juga: Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Jelang Pencoblosan Sudah Optimal

 

Wiranto telah mengundang mereka untuk membicarakan tindakan-tindakan meresahkan pasca-pemilu yang dinilainya sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Ia menyatakan, para pakar dan akademisi yang diundang juga menyetujui bahwa ada banyak tindakan meresahkan pasca-pemilu yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Saat ditanya apakah pernyataan Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, yang mengajak untuk melakukan people power termasuk pelanggaran hukum, Wiranto menjawab pihaknya akan mengkaji hal tersebut.

"Siapa pun, kami katakan. Apa mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah. Tatkala dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas," ujar Wiranto.

"Bahkan cercaan, makian terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden, itu sudah ada hukumnya. Ada sanksinya. Dan kita akan melaksanakan itu," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com