"Untuk timnya, pakai SK (Surat Keputusan) menteri saja," ujar Moeldoko saat dijumpai di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Moeldoko mengatakan, SK menteri sebagai payung hukum saja sudah cukup. Sebab, tim itu berada di bawah komando Menko Polhukam.
Tim kajian hukum, lanjut Moeldoko, selevel dengan staf khusus menteri atau penasehat menteri.
"Sama seperti di KSP, saya punya penasihat senior. Itu para pakar. Ada Pak Kuntoro, Pak Chatib Basri, ada Ibu Betty Alisjahbana dan lain-lain. Itu sah-sah saja. Intinya, setiap menteri bisa membentuk lembaga pakar," ujar Moeldoko.
Tugas tim itu menginventarisasi ucapan atau tindakan yang dikemukakan seluruh tokoh di negeri ini. Khususnya, ucapan atau tindakan yang ditengarai bertentangan dengan hukum sekaligus konstitusi Indonesia.
Setelah melakukan kajian, tim memberikan masukan kepada Menko Polhukam apakah ucapan dan tindakan itu melanggar hukum dan konstitusi atau tidak.
Jika melanggar, maka tim akan memberikan rekomendasi hukum kepada Menko Polhukam untuk menindaklanjuti ucapan atau tindakan itu.
"Menko Polhukam mendapat masukan tentang siapa yang nanti akan mengambil langkah -langkah hukum. Apakah nanti dari Kejaksaan atau kepolisian dan seterusnya," ujar Moeldoko.
Diberitakan, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu.
Wiranto mengatakan, pasca-pemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum.
Oleh karena itu, pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.
"Hasil rapat salah satunya adalah kami (pemerintah) membentuk tim hukum. Nasional. Yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto usai memimpin rapat tentang keamanan pasca-pemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Wiranto mengatakan, tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.
Wiranto telah mengundang mereka untuk membicarakan tindakan-tindakan meresahkan pasca-pemilu yang dinilainya sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Ia menyatakan, para pakar dan akademisi yang diundang juga menyetujui bahwa ada banyak tindakan meresahkan pasca-pemilu yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Saat ditanya apakah pernyataan Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, yang mengajak untuk melakukan people power termasuk pelanggaran hukum, Wiranto menjawab pihaknya akan mengkaji hal tersebut.
"Siapa pun, kami katakan. Apa mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah. Tatkala dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas," ujar Wiranto.
"Bahkan cercaan, makian terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden, itu sudah ada hukumnya. Ada sanksinya. Dan kita akan melaksanakan itu," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/17495871/tim-kajian-hukum-menko-polhukam-didasarkan-payung-hukum-sk-menteri