Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Puluhan KPPS Meninggal

Kompas.com - 07/05/2019, 06:47 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sedikitnya 30 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia telah mendapatkan santunan kecelakaan dan kematian.

Puluhan dari ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia itu merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: The Jokowi Center Usulkan Nama Anggota KPPS yang Wafat Diprasastikan di KPU

Sehingga, keikutsertaan mereka dalam jaminan sosial ketenagakerjaan didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang terdaftar ada 50 ribu sampai 100 ribu petugas KPPS, mereka didaftarkan dan dibiayai oleh pemberi kerja atau masing-masing pemerintah daerah. Dari yang terdaftar itu, di BPJS Ketenagakerjaan ada 30 orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, semua sudah kami santuni," kata Agus, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres Jakarta, Senin (6/5/2019), dikutip dari Antara.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus SusantoKOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto

Sedangkan, untuk petugas pengawas pemilu yang meninggal dunia, Agus belum merinci data tersebut lebih lanjut.

Baca juga: Kata Mahasiswa Unair soal Pemilu 2019 dan Petugas KPPS yang Gugur

Sebelumnya, KPU merilis data terbaru pada Sabtu (4/5), petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 438 orang dari seluruh daerah di Indonesia.

Ratusan petugas penyelenggara tersebut diduga mengalami kelelahan setelah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak pada 17 April lalu.

KPU juga telah memberikan santunan serentak secara simbolis kepada perwakilan keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia kemarin.

Baca juga: Ratusan Anggota KPPS Meninggal, Ini Analisis FK UI

 

Besaran santunan terbagi menjadi Rp 36 juta per orang untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta per orang untuk penderita cacat permanen, Rp 16,5 juta per orang untuk penderita luka berat, dan Rp 8,25 juta per orang untuk penderita luka sedang.

Verifikasi terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit dilakukan hingga 22 Mei.

Kompas TV Cara mengantisipasi agar daya tahan tubuh kuat. Banyak petugas KPPS yang jatuh sakit pasca-Pemilu 2019. Ternyata, tubuh manusia memang harus diimbangi dengan istirahat. Lalu, bagaimana cara mengantisipasi daya tahan tubuh kita agar kuat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com