JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sedikitnya 30 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia telah mendapatkan santunan kecelakaan dan kematian.
Puluhan dari ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia itu merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: The Jokowi Center Usulkan Nama Anggota KPPS yang Wafat Diprasastikan di KPU
Sehingga, keikutsertaan mereka dalam jaminan sosial ketenagakerjaan didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang terdaftar ada 50 ribu sampai 100 ribu petugas KPPS, mereka didaftarkan dan dibiayai oleh pemberi kerja atau masing-masing pemerintah daerah. Dari yang terdaftar itu, di BPJS Ketenagakerjaan ada 30 orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, semua sudah kami santuni," kata Agus, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres Jakarta, Senin (6/5/2019), dikutip dari Antara.
Sedangkan, untuk petugas pengawas pemilu yang meninggal dunia, Agus belum merinci data tersebut lebih lanjut.
Baca juga: Kata Mahasiswa Unair soal Pemilu 2019 dan Petugas KPPS yang Gugur
Sebelumnya, KPU merilis data terbaru pada Sabtu (4/5), petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 438 orang dari seluruh daerah di Indonesia.
Ratusan petugas penyelenggara tersebut diduga mengalami kelelahan setelah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak pada 17 April lalu.
KPU juga telah memberikan santunan serentak secara simbolis kepada perwakilan keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia kemarin.
Baca juga: Ratusan Anggota KPPS Meninggal, Ini Analisis FK UI
Besaran santunan terbagi menjadi Rp 36 juta per orang untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta per orang untuk penderita cacat permanen, Rp 16,5 juta per orang untuk penderita luka berat, dan Rp 8,25 juta per orang untuk penderita luka sedang.
Verifikasi terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit dilakukan hingga 22 Mei.