JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial menganggap upaya yang dilakukan Mahkamah Agung dalam mencegah hakim terlibat korupsi belum cukup kuat.
Hal itu terbukti dari berulangnya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim.
"Kami memahami bahwa perbaikan ke arah yang konstruktif di MA telah dilakukan di internal pengadilan. Tetapi, terkait dengan integritas hakim, masih jauh dari cukup," ujar Komisioner bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta, kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2019).
Baca juga: Dari 2015 hingga 2018, KY Terima 6.368 Laporan Terkait Perilaku Hakim
Sukma menegaskan, sistem pembinaan dan pengawasan hakim yang dibangun di MA dan seluruh pengadilan di bawah MA, tidak boleh hanya di atas kertas.
Upaya itu harus diimplementasikan dengan pedoman nilai-nilai luhur yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Sebagai contoh, hakim yang bertemu dengan para pihak yang berperkara harus dipahami oleh semua hakim sebagai pelanggaran kode etik. Apalagi, jika sampai menerima suap.
Selain itu, MA perlu memberikan perlakuan yang setara pada semua hakim tanpa pandang bulu. MA sebaiknya tidak mengarah pada impunitas yang akan mengganggu terbentuknya efek jera di kalangan hakim.
Sukma mengatakan, pada setiap kasus perlu dipahami bahwa tidak pernah ada satu pihak yang bisa bekerja sendirian. Sehingga, pengawasan hakim memiliki pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka. Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.
Baca juga: Hakim Kembali Ditangkap KPK, MA Bantah Tak Serius Lakukan Pengawasan
Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Diduga, penyerahan uang kepada Kayat sebagai fee untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 227,5 juta dari total Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Sudarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.