JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung membantah anggapan lemahnya pengawasan terhadap para hakim. Hal itu dikatakan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menanggapi penangkapan hakim di Balikpapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah Agung bukan tidak serius melakukan pembinaan dan pengawasan," ujar Andi kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2019).
Menurut Andi, selama 2017 hingga 2018, MA telah mencanangkan tahun pembersihan terhadap oknum aparat peradilan yang melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Tagih Uang Suap, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Gunakan Istilah Oleh-oleh
Selain itu, kata Andi, Ketua MA Hatta Ali selalu menekankan bahwa MA tidak memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, MA tidak berkompromi pada pelaku korupsi dengan melakukan pemecatan.
MA juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak para hakim yang dicurigai terlibat praktik suap.
"MA tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan. Bagi yang tidak bisa dibina, terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain," kata Andi.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka. Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Suap Perkara PN Balikpapan
Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Diduga, penyerahan uang kepada Kayat sebagai fee untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 227,5 juta dari total Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Sudarman.