Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri akan Tindak Tegas Kelompok Anarko Sindikalisme Jika Terbukti Melawan Hukum

Kompas.com - 02/05/2019, 23:11 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyelidiki dalang hingga pemberi dana kelompok Anarko Sindikalisme yang muncul pada peringatan Hari Buruh atau May Day di beberapa kota.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kelompok tersebut jika terbukti melanggar hukum.

"Untuk proses ini, Polda Jabar, Polrestabes Bandung sedang melakukan penyelidikan. Tapi prinsipnya kalau ada bukti melakukan perbuatan di luar hukum, kami akan proses secara tegas agar ada efek deterent," kata Iqbal saat ditemui di Ruang Perjamuan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Kapolri Instruksikan Anggotanya Petakan Kelompok Anarko Sindikalisme

Kelompok tersebut membuat rusuh saat peringatan Hari Buruh atau May Day di Bandung, pada Rabu (1/5/2019).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal saat ditemui di Ruang Perjamuan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal saat ditemui di Ruang Perjamuan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Pada hari yang sama, kelompok serupa juga melakukan aksi anarkistis di dua kota lainnya, yaitu Makassar dan Malang.

Ia mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang dari kelompok tersebut, seperti miras dan tombak. Namun, barang-barang tersebut masih diselidiki.

Baca juga: Kapolri Sebut Kelompok Anarko Sindikalisme adalah Fenomena Internasional

Begitu pula dengan kendaraan hingga fasilitas umum yang diduga dirusak anggota kelompok tersebut saat peringatan May Day sedang didalami.

Namun, jika tak terbukti melanggar hukum, Iqbal mengatakan anggota kelompok Anarko akan dibina.

"Polri yang bertugas melakukan pemeliharaan kamtibmas, melakukan penegakan hukum, wajib melakukan upaya kepaksa kepolisian, bila terbukti mereka melawan hukum," ungkapnya.

Baca juga: Kelompok Baju Hitam Anarko, Perusuh yang Muncul di Bandung hingga Makassar

"Dan melakukan perlindungan dan pengayoman kepada mereka juga karena siapa tahu mereka korban, dihasut, dan lain-lain, kami akan lakukan pembinaan," sambung dia.

Untuk kejadian di Bandung, berdasarkan data sementara, tercatat ada 619 orang dari kelompok Anarko yang diamankan saat kerusuhan di Hari Buruh.

Baca juga: Polisi: Kelompok Baju Hitam yang Beraksi di Bandung Bernama Anarko

Selain di Bandung, gerombolan perusuh berbaju hitam itu merusak gerai McDonald's di Makassar. Setelah kejadian ini , dua pemuda di Makassar diamankan pihak kepolisian.

Sementara di Kota Malang, kelompok tersebut melakukan aksi vandalisme di Jembatan Kahuripan yang merupakan cagar budaya.

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan massa berbaju hitam yang membuat ricuh peringatan hari buruh di sejumlah daerah diidentifikasi sebagai kelompok Anarko. Kapolri sudah mengidentifikasi massa berbaju hitam sebagai kelompok <em>Anarko Syndicalism</em>. Kapolri menyebut kemunculan kelompok ini sebagai fenomena di kalangan pekerja tanah air yang memberi doktrin agar pekerja tidak mau diatur dan membuat aturannya sendiri. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemetaan kelompok Anarko di Indonesia untuk dilakukan pembinaan. #Kapolri #Anarko #HariBuruh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com