Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Dorong Pemerintah dan Parlemen Segera Revisi Undang-undang Pemilu

Kompas.com - 26/04/2019, 17:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan DPR segera membahas revisi Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu begitu pemerintahan baru terbentuk.

"Saya mendorong Pemerintah, KPU dan DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan mengkaji Undang-undang Pemilu yang ada," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (26/4/2019).

"Banyaknya korban yang berjatuhan, tidak hanya puluhan tapi sudah ratusan meninggal dari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2019 kali ini harus segera diakhiri," lanjut Bambang.

Baca juga: Update 26 April, 230 Anggota KPPS Meninggal, 1.671 Sakit

Ia mengatakan DPR melalui Komisi II mengajak pemerintah dan KPU untuk secara bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 usai reses.

Dalam evaluasi tersebut, ia menilai perlu dikaji Undang-undang Pemilu terkait sistem yang murah, efisien, serta tidak memakan banyak korban.

Sebab, hingga saat ini banyak jatuh korban terhadap penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, maupun polisi.

Baca juga: Banyak Petugas KPPS Gugur Saat Bertugas di Pemilu 2019, Ini Kata Psikolog

Ia pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memahami dampak dari putusannya yang menyatukan Pilpres dan Pileg serentak yang telah memakan banyak korban.

"Karena itu kami mendorong fraksi-fraksi yang ada di DPR sebagai perpanjangan tangan partai politik yang ada, untuk mengembalikan lagi penyelenggaraan Pilpres dan Pileg seperti pemilu yang lalu," papar Bambang.

"Yakni sistem pemilu terpisah antara Pilpres dan Pileg (DPR RI, DPD dan DPRD) dengan masa kampanye maksimal 3 bulan agar energi bangsa ini tidak habis terkuras di pusaran kompetisi pemilu," lanjut dia.

Baca juga: Ratusan Anggota KPPS Meninggal, Tak Tidur Bikin Tubuh Bak Orang Mabuk

Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 230 orang. Selain itu, sebanyak 1.671 anggota KPPS dilaporkan sakit.

Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jumat (26/4/2019) sore.

"Jumlah anggota KPPS wafat 230, sakit 1.671. Total 1.901 tertimpa musibah," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Jumat.

Kompas TV Para pahlawan demokrasi yang gugur pasca bertugas menjadi petugas KPPS saat pemilu serentak 2019 lalu mengisahkan sebuah cerita yang pilu. Dua anak yang masih bersekolah di Samarinda Kalimantan Timur terancam putus sekolah setelah ayahnya gugur pasca bertugas menjadi petugas KPPS, kepergian sang ayah membuat kedua anak ini hidup tanpa perhatian orangtua pasalnya ibu kandung keduanya tidak diketahui keberadaannya pasca bercerai dengan ayah mereka. #kpps #kalimantantimur #pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com