JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dirinya akan meminta revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 setelah Presiden periode 2019-2024 dilantik.
Hal ini mengingat banyaknya kekurangan penyelenggaraan Pemilu 2019, yang salah satunya menyebabkan ratusan petugas pemilu dan aparat keamanan meninggal dunia dan sakit.
"Melihat pengalaman yang sekarang, saya mengusulkan dan sudah mengambil inisiatif dengan beberapa tokoh dan LSM serta lembaga survei," kata Mahfud saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
"Begitu pemerintah nanti terbentuk, siapapun presidennya, apakah itu pak Prabowo atau Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional), saya minta tahun pertama kami akan minta agar segera mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu," sambungnya.
Baca juga: Situng KPU Data 32,15 Persen: Jokowi-Maruf 55,80 Persen, Prabowo-Sandiaga 44,20 Persen
Menurut Mahfud, perlu dilakukan peninjauan ulang mengenai pengertian 'pemilu serentak'. Misalnya, apakah pelaksanaannya harus pada hari yang sama atau bisa dipisah.
Lalu apakah petugas lapangan harus sama dari awal pemungutan suara hingga penghitungan suara, atau bisa dibedakan tetapi dengan kontrol yang ketat.
Mahfud juga akan meminta evaluasi soal sistem pemilu yang diterapkan saat ini. Pasalnya, dengan sistem yang memungkinkan pemilih mencoblos nama calon legislatif dan partai, menyebabkan terjadinya praktik jual beli suara di internal partai.
Hal ini dianggap tidak sehat untuk sistem demokrasi.
Baca juga: Wapres Usulkan Pemilu Legislatif dan Pilpres Kembali Dipisah
"Sistem pemilu itu apakah mau proporsional terbuka atau tertutup, gitu. Karena ini menjadi masalah," ujar Mahfud
Tak hanya itu, Mahfud juga meminta evaluasi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Ia pribadi setuju dengan adanya ambang batas, tetapi, harus dikaji ulang mengenai angka ambang batas yang mencapai 20 persen.
"Kalau saya usul threshold harus ada, tetapi memakai parliamentary threshold, misalnya 4 persen. Partai yang punya kursi di DPR berdasarkan pemilu sebelumnya, berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang berjalan," katanya.
Mahfud meminta, pembahasan ini dilakukan di tahun pertama pemerintahan presiden terpilih, supaya Undang-Undang Pemilu menjadi benar-benar matang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.