JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah direktur dan petinggi PT PLN Persero, Jumat (26/4/2019).
Mereka akan bersaksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Para saksi yang dipanggil yakni, Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Persero Mimin Insani. Kemudian, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kusdwiharto.
Baca juga: Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatan Dirut PLN
Selain itu, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Henky Heru Basudewo.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: 8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.