Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Sofyan Basir Diduga Menerima Janji Fee Terkait Proyek PLTU Riau-1

Kompas.com - 23/04/2019, 20:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sofyan dengan pasal suap dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Perlu dipahami, pasal suap itu, apakah Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 Itu rumusannya bukan hanya menerima uang tapi juga menerima hadiah atau janji. Jadi dalam konstruksi ini dari bukti yang kami temukan diduga yang sudah terjadi adalah penerimaan janji," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Namun Febri enggan menjelaskan secara spesifik berapa fee yang dijanjikan ke Sofyan terkait PLTU Riau-1.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1

Febri hanya menegaskan, Sofyan diduga menerima janji fee yang sama besar dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Jika mengacu pada persidangan, Eni mengakui bahwa Sofyan mendapat jatah atau fee atas proyek PLTU Riau-1.

Hal itu dikonfirmasi Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018) lalu. Saat itu Eni bersaksi untuk terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.

Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar. Namun, menurut Eni, Sofyan menolak. Sofyan meminta agar fee dari Kotjo dibagi-bagi secara rata.

Saat itu, Eni tak mengonfirmasi lebih jauh berapa jumlah jatah yang akan dibagikan secara rata.

Sementara itu, ada alasan lain yang membuat KPK menjerat Sofyan. Menurut Febri, Sofyan menghadiri sejumlah pertemuan dengan tiga orang yang sudah dijerat sebelumnya. Mereka adalah Eni, Idrus dan Kotjo.

Sampai Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan atau Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.

Febri menjelaskan, pertemuan antara Sofyan, Eni, Idrus dan atau Kotjo sudah berulang kali dan cukup intens membahas kepentingan proyek PLTU Riau-1.

"Sehingga memenuhi pasal yang disangkakan terutama pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (2) itu pembantuan. Jadi ada yang bersama-sama melakukan atau membantu melakukan tindak pidana," ungkap Febri.

Dalam pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: KPK Telah Kirimkan SPDP ke Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

Beberapa di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo. Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Kompas TV Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir (SFB) ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangungan proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4 ). #SofyanBasir #TersangkaSuap #PLTURiau1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com