JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Sofyan Basir diketahui memiliki jumlah harta kekayaan senilai Rp 119.962.588.941.
Informasi ini berdasarkan dokumen digital laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Sofyan Basir yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir, Tersangka Keempat dalam Kasus PLTU Riau 1
Dalam dokumen itu, Sofyan tercatat melaporkan jumlah harta kekayaannya selama tahun 2017 pada 31 Juli 2018.
Pertama, Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Bekasi dan Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp 37.166.351.231.
Kedua, Sofyan mempunyai 5 jenis mobil, yaitu Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW, Land Rover Range Rover. Nilai total aset mobil itu sebesar Rp 6.330.596.000.
Ketiga, Sofyan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10, 276 miliar. Kemudian, surat berharga senilai Rp 10,313 miliar. Kas dan setara kas yang dimiliki Sofyan sebesar Rp 55.876.641.710.
Baca juga: Perjalanan Kasus PLTU Riau 1, Jerat Eni Maulani Saragih hingga Sofyan Basir
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Ia diduga secara aktif menghadiri sejumlah pertemuan dengan Eni, Idrus, dan Kotjo.
Hingga Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Baca juga: 8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap
KPK memandang pertemuan antara Sofyan, Eni, Idrus dan atau Kotjo sudah berulang kali dan cukup intensif membahas kepentingan proyek PLTU Riau-1.
Dalam sejumlah pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Beberapa di antaranya, terkait Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.
Kemudian, Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo. Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.