Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus PLTU Riau 1, Jerat Eni Maulani Saragih hingga Sofyan Basir

Kompas.com - 24/04/2019, 06:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 terus berjalan.

Pada Selasa (23/4/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi tersangka.

Sofyan menambah daftar nama yang terjerat dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK sudah menjerat empat orang. Sofyan adalah orang kelima yang dijerat KPK dalam kasus ini.

Baca juga: 8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap

Keempat orang yang terjerat sebelumnya adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Berikut perjalanan kasus PLTU Riau 1:

1. Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/7/2018).

Saat itu, KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sofyan Basir Diduga Menerima Janji Fee Terkait Proyek PLTU Riau-1

KPK mengamankan Tahta di parkir basement gedung Graha BIP beserta barang bukti uang Rp 500 juta.

Setelah itu, KPK mengamankan Audrey beserta barang bukti berupa dokumen tanda terima uang yang telah diserahkan kepada Tahta.

Selain Audrey, KPK juga mengamankan Johannes yang sedang berada di ruang kerjanya.

Sementara itu, tim KPK lainnya mengamankan Eni bersama sopirnya di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

KPK juga mengamankan pihak lainnya, seperti seorang staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta dan suami Eni, Muhammad Al-Khadziq.

2. Jerat Eni dan Kotjo

Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).
Saat itu, KPK menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Dalam perjalanannya, keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eni divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak Eni karena telah mencederai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat.

Baca juga: KPK Tidak Ajukan Banding atas Vonis Eni Maulani

Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com