JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional hari ini, Kamis (25/4/2019).
Namun demikian, rekapitulasi belum bisa dimulai lantaran rekap di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum selesai.
"Memang jadwalnya sudah bisa sekarang, tapi ada beberapa kabupaten/kota dan provinsi yang belum selesai," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Polri: Pasukan Brimob Nusantara Ke Jakarta untuk Antisipasi Penetapan Rekapitulasi Suara Resmi
Menurut Ilham, hingga saat ini, ada sejumlah kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi. Namun, di banyak kecamatan proses rekapitulasi masih terus berlangsung.
Rekapitulasi nasional baru akan dimulai setelah rekap berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi selesai.
"Kan range-nya panjang, kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kita tunggu, sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," ujar Ilham.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Dimulai Kamis Besok
Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Dijadwalkan, proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar di tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.