JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memproses rekapitulasi suara tingkat nasional, Kamis (25/4/2019). Proses ini akan berlangsung hingga 22 Mei 2019.
Sebelum sampai di tingkat nasional, suara lebih dahulu dihitung di tingkat TPS, kemudian direkap secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, hingga provinsi.
Oleh karenanya, rekapitulasi tingkat nasional sangat bergantung dari lamanya rekapitulasi di tingkat daerah.
"Memang kita manjadwalkan mulai besok (rekapitulasi nasional), tetapi kan sangat tergantung pada kecepatan teman-teman di provinsi menyelesaikan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Pembakaran Kotak Suara di Papua, Fadli Zon Pertanyakan Peran KPU dan Bawaslu
Untuk memperlancar proses rekapitulasi nasional, Arief meminta jajaran KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi segera melapor ke KPU RI jika rekapitulasi sudah rampung.
"Misalnya temen-temen provinsi hari ini mereka sudah selesai merekap, langsung beritahukan ke kita. Sudah selesai rekap, besok ke Jakarta, baru kita buka (rekapitulasi nasional), tapi kita sudah menyiapkan mulai besok," ujar Arief.
Baca juga: Timses Prabowo Minta Relawan Laporkan Kejanggalan Selama Proses Rekapitulasi Suara
Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Dijadwalkan, proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, 20 April-7 Mei 2019.
Di provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Di tingkat nasional rekapitulasi mulai diproses pada 24 April hingga 22 Mei 2019.