Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Cecar Pelapor Agum Gumelar dengan 25 Pertanyaan

Kompas.com - 23/04/2019, 17:51 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri memanggil Elyasa Budiyanto selaku pelapor anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 4,5 jam, dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Elyasa menuturkan, selama itu ia dicecar sebanyak 25 pertanyaan.

"Ada 25 kurang lebih ya. Rencana Minggu depan sudah mau pemeriksaan saksi kita," kata Elyasa saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Bicara soal Pemecatan Prabowo dari TNI, Agum Gumelar Dilaporkan ke Bareskrim

Menurutnya, pihak kepolisian memintai keterangan keterkaitan antara pasal yang diadukan dengan video pernyataan Agum atas pemecatan Prabowo Subianto sebagai anggota TNI.

Dalam video itu, Agum mengatakan, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyatakan Prabowo telah melakukan pelanggaran HAM berat dan memutuskan pemecatannya.

"Seputaran bagaimana aduan itu dengan melihat dari pasal yang diadukan dengan isi dari konten video itu," ujarnya.

Baca juga: TKN: Kami Tak Pernah Minta Agum Gumelar Bicara soal Pemecatan Prabowo

"Jadi saya menceritakan bahwa janganlah membual. Jadi jangan hanya sekedar konsumsi politis, tapi buktikanlah. Masyarakat ingin clear and clean perkara ini, jangan sebuah kemisterian terus," sambung Elyasa.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar ke Bareskrim Polri atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: BPN Tanggapi Video Pernyataan Agum Gumelar soal Pemecatan Prabowo

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM.

Barang bukti yang dilampirkan terdiri dari video saat Agum mengeluarkan pernyataan tersebut dan tangkapan layar berisi konten berita.

Pasal yang mereka gunakan untuk menjerat Agum adalah Pasal 221 KUHP.

Kompas TV Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar turut berkomentar terkait pernyataan Amien Rais.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com