Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Persilahkan Jurdil2019.org Ajukan Banding atas Pemblokiran

Kompas.com - 23/04/2019, 17:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mempersilahkan pemilik situs jurdil2019.org mengajukan banding atas pemblokiran yang dilakukan oleh pihaknya.

Jika banding dilakukan, maka pihak Kominfo akan menunjukan kesalahan yang dilakukan situs tersebut sehingga mereka melakukan pemblokiran.

"Setiap pemilik website yang merasa dirugikan karena (pemblokiran), ingin mengajukan banding, bisa mengajukan ke kami. Nanti kami tunjukan kesalahanya apa," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Ini Penjelasan Bawaslu dan Kominfo soal Pencabutan Akreditasi Jurdil2019.org

Menurut Samuel, pemblokiran sebuah situs merupakan bentuk dari sanksi administrasi. Setiap tindakan pemblokiran, Kominfo telah lebih dulu mengantongi bukti-bukti terkait unsur pelanggaran.

"Jadi setiap website yang diblok itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar, kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," ujarnya.

Semuel menambahkan, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemblokiran Kominfo bisa mengajukan permintaan pembukaan blokir.

Namun, untuk dapat mengabulkan permintaan tersebut, Kominfo tetap harus melakukan pengkajian.

Baca juga: Tak Ada Penghitungan Real Count di DPP Gerindra

Jika situs dinilai sudah benar dan tak melanggar peraturan, maka ada kemungkinan Kominfo melakukan normalisasi atau pembukaan pemblokiran situs tersebut.

"Kalau memang merasa benar dan ingin (situs) dibuka lagi, silahkan, bisa mengajukan (permohonan)," ujar Semuel.

Sebelumnya, Kominfo diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memblokir jurdil2019.org. Hingga saat ini, situs tersebut masih terblokir dan tidak dapat diakses.

Pemblokiran tersebut merupakan buntut dari pencabutan akreditasi lembaga Jurdil 2019 sebagai pemantau pemilu.

Baca juga: Situng KPU Data 20,3 Persen: Jokowi-Maruf 55,08 Persen, Prabowo-Sandiaga 44,92 Persen

Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, pencabutan akreditasi lembaga tersebut berkaitan dengan izin.

Jurdil 2019 yang bernaung di bawah PT Prawedanet Aliansi Teknologi mengantongi izin dari Bawaslu sebagai pemantau pemilu.

Namun, yang bersangkutan justru merilis hasil hitung cepat atau quick count tanpa izin.

Pencabutan akreditasi lembaga ini juga terkait netralitas. Fritz mengatakan, aplikasi dan video tutorial aplikasi Jurdil 2019 memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau tagar salah satu pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com