JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mempersilahkan pemilik situs jurdil2019.org mengajukan banding atas pemblokiran yang dilakukan oleh pihaknya.
Jika banding dilakukan, maka pihak Kominfo akan menunjukan kesalahan yang dilakukan situs tersebut sehingga mereka melakukan pemblokiran.
"Setiap pemilik website yang merasa dirugikan karena (pemblokiran), ingin mengajukan banding, bisa mengajukan ke kami. Nanti kami tunjukan kesalahanya apa," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: Ini Penjelasan Bawaslu dan Kominfo soal Pencabutan Akreditasi Jurdil2019.org
Menurut Samuel, pemblokiran sebuah situs merupakan bentuk dari sanksi administrasi. Setiap tindakan pemblokiran, Kominfo telah lebih dulu mengantongi bukti-bukti terkait unsur pelanggaran.
"Jadi setiap website yang diblok itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar, kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," ujarnya.
Semuel menambahkan, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemblokiran Kominfo bisa mengajukan permintaan pembukaan blokir.
Namun, untuk dapat mengabulkan permintaan tersebut, Kominfo tetap harus melakukan pengkajian.
Baca juga: Tak Ada Penghitungan Real Count di DPP Gerindra
Jika situs dinilai sudah benar dan tak melanggar peraturan, maka ada kemungkinan Kominfo melakukan normalisasi atau pembukaan pemblokiran situs tersebut.
"Kalau memang merasa benar dan ingin (situs) dibuka lagi, silahkan, bisa mengajukan (permohonan)," ujar Semuel.
Sebelumnya, Kominfo diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memblokir jurdil2019.org. Hingga saat ini, situs tersebut masih terblokir dan tidak dapat diakses.
Pemblokiran tersebut merupakan buntut dari pencabutan akreditasi lembaga Jurdil 2019 sebagai pemantau pemilu.
Baca juga: Situng KPU Data 20,3 Persen: Jokowi-Maruf 55,08 Persen, Prabowo-Sandiaga 44,92 Persen
Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, pencabutan akreditasi lembaga tersebut berkaitan dengan izin.
Jurdil 2019 yang bernaung di bawah PT Prawedanet Aliansi Teknologi mengantongi izin dari Bawaslu sebagai pemantau pemilu.
Namun, yang bersangkutan justru merilis hasil hitung cepat atau quick count tanpa izin.
Pencabutan akreditasi lembaga ini juga terkait netralitas. Fritz mengatakan, aplikasi dan video tutorial aplikasi Jurdil 2019 memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau tagar salah satu pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.