Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Bawaslu dan Kominfo soal Pencabutan Akreditasi Jurdil2019.org

Kompas.com - 23/04/2019, 17:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan dasar pencabutan akreditasi lembaga Jurdil 2019 sebagai pemantau pemilu.

Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, pencabutan akreditasi lembaga tersebut berkaitan dengan izin.

Jurdil 2019 yang bernaung di bawah PT Prawedanet Aliansi Teknologi mengantongi izin dari Bawaslu sebagai pemantau pemilu.

Namun, yang bersangkutan justru merilis hasil hitung cepat atau quick count tanpa izin.

"PT Prawedanet Aliansi Teknologi merupakan lembaga yang tercatat dan terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu di Bawaslu, sehingga berhak untuk melakukan pemantauan, termasuk memantau terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

"Akan tetapi pada faktanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org," sambungnya.

Baca juga: Bawaslu: Pemblokiran Situs Jurdil 2019 Terkait Penyelahgunaan Izin

Fritz menjelaskan, lembaga yang berhak mempublikasikan hasil quick count hanya yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan Jurdil 2019 tak mengantongi izin KPU sebagai lembaga yang merilis hasil quick count.

Oleh karenanya, yang bersangkutan dinilai menyalahgunakan sertifikat akreditasi Nomor 063 Bawaslu 4/2013.

Selain itu, pencabutan akreditasi lembaga tersebut juga terkait netralitas.

Baca juga: Kerja KawalPemilu Diganggu, Dikirimi C1 Palsu hingga Upaya Perusakan Data

Fritz mengatakan, aplikasi dan video tutorial aplikasi Jurdil 2019 memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau tagar salah satu pasangan calon.

"Dalam kedudukannya sebagai pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi terindikasi bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon tertentu," ujar Fritz.

Oleh karenanya, Jurdil 2019 dinilai telah melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf a, c dan i Perbawaslu nomor 4 tahun 2018.

"Jadi prinsipnya Prawedanet (jurdil2019.org) itu saat ini bukan lagi sebagai pemantau yang terakreditasi Bawaslu. Jadi kalau ada tindakan apapun dari mereka, ini sudah di luar dari pemantau," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Baca juga: Hasil Situng KPU Data 16,24 Persen: Jokowi-Maruf 54,94 Persen, Prabowo-Sandi 45,06 Persen

Bawaslu juga telah meminta Kominfo memblokir jurdil2019.org. Hingga saat ini, situs tersebut masih terblokir dan tidak dapat diakses.

Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, pemblokiran merupakan bentuk sanksi administrasi.

"Jadi setiap website yang diblok itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar, kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," ujar Semuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com