Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tak Dilarang Tunjukkan Dukungan Politik di Medsos Selama Masa Tenang

Kompas.com - 15/04/2019, 15:08 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat umum boleh menyatakan dukungan politiknya di media sosial selama masa tenang, yang berlangsung pada 14-16 April 2019.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menuturkan hal itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi publik.

"(Masyarakat) mau ngomong siapa, ya itu bagian dari kebebasan berekspresi," kata Fritz saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Pemilu 2019 di Luar Negeri, Antusiasme WNI hingga Sejumlah Kekisruhan

Namun, ia mengatakan bahwa unggahan masyarakat biasa harus dibedakan dengan produksi para buzzer. Hal itu, kata Fritz, dapat dibedakan dengan sistem yang ada sebagai bentuk antisipasi.

Apalagi, ia menuturkan bahwa Bawaslu telah mengirim surat edaran kepada 9 platform media sosial perihal pengawasan selama masa tenang.

"Kan secara sistem kita bisa melihat apakah itu sebuah percakapan yang genuine atau sebuah buzzer yang hanya digerakkan," tuturnya.

Baca juga: Peserta Pemilu Diimbau Tak Gelar Pawai Kemenangan Pascapencoblosan 17 April

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan yang dilarang menunjukkan dukungan di masa tenang ialah tim sukses, tim pelaksana kampanye, dan kandidat.

Selain itu, Bawaslu akan menindak akun perorangan yang menayangkan iklan kampanye berbayar di masa tenang.

Karena itu, sepanjang dukungan yang disampaikan di media sosial bukan merupakan iklan berbayar, Bawaslu tak mempermasalahkan.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar nonton bareng film Suara April Rabu sore di AFS Galeria Denpasar. Nobar ini dihadiri langsung ketua KPU Provinsi Bali, Komisioner KPU dari Kabupaten Kota hingga para relawan demokrasi dan stake holder terkait. Film dengan durasi 90 menit ini menyajikan konten dan visual yang dekat dengan masyarakat dan kurang lebih berisikan tentang membangun kesadaran bersama pemilu damai ajakan untuk menggunakan hak pilih<br /> pendidikan pemilih toleransi dan melawan politik uang. #filmSuaraApril #pemilu #pilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com