Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Larang Pejabat Pemerintah ke Luar Negeri Sebelum dan Setelah Pemilu

Kompas.com - 15/03/2019, 10:38 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah (KDH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pegawai Negeri Sipil Kemendagri dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2019) pagi , para pejabat publik ini tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan kerja ataupun izin ke luar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah 17 April 2019.

Itu berarti larangan ini diberlakukan sejak Rabu 10 Maret 2019 hingga Rabu dua pekan setelahnya, 24 April 2019.

"Perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan 7 (tujuh) hari kalender sebelum dan 7 (tujuh) hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud," demikian bunyi surat edaran dengan nomor  099/892/SJ itu.

SE Kemendagri larangan dinas luar negeri PNS Kemendagri dan kepala daerah.Dok. Kemendagri SE Kemendagri larangan dinas luar negeri PNS Kemendagri dan kepala daerah.

Pelarangan ini, berdasarkan pada Pasal 2 Ayat 5 Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN Kemendagri dan pemda, kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam peraturan tersebut, tertuang larangan perjalanan dinas luar negeri pada beberapa kondisi. Misalnya saat terjadi bencana alam, bencana sosial, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com