Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Nilai Ada Kejanggalan dalam Deklarasi Damai Kasus Talangsari 1989

Kompas.com - 04/03/2019, 17:37 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, deklarasi damai peristiwa Talangsari 1989 telah mendeligitimasi Komisi Nasional (Komnas HAM) yang melakukan penyelidikan pro justitia kasus tersebut.

"Tim terpadu penanganan pelanggaran HAM mandatnya adalah mengidentifikasi kebuntuan antara Komnas HAM dan jaksa agung. Namun yang dilakukan bukan mengidentifikasi kendala, melainkan menambah kendala itu dengan mendeligitimasi Komnas HAM lewat deklarasi damai yang tidak bertanggung jawab," ujar Usman, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Sebelumnya, pada 20 Februari 2019, Tim Terpadu Pelanggaran HAM dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta stake holder di Lampung Timur seperti Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur, dan tokoh masyarakat Talangsari melakukan deklarasi damai untuk menyelesaikan kasus Talangsari Lampung 1989.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Abaikan Deklarasi Damai Kasus Talangsari

Menurut Usman, ada kejanggalan dalam deklarasi damai tersebut.

Kejanggalan itu, kata dia, lembaga yang ikut dalam deklarasi itu tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

"Contohnya DPRD Lampung Timur. Lembaga ini tidak memiliki wewenang dalam undang-undang untuk menyelesaikan kasus Talangsari," kata Usman.

"Lembaga-lembaga ini tidak bisa mengatasnamakan sebagai korban, apalagi menyepakati kasus sudah selesai," lanjut dia.

Kasus Talangsari, ujar Usman, tidak bisa diselesaikan melalui deklarasi damai, tetapi melalui pengadilan HAM yang sudah diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000.

Baca juga: Masih Ingat Tragedi Talangsari?

 

Koordinator yang juga korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Hasadad, kecewa dengan adanya deklarasi tersebut.

Alasannya, selama 30 tahun, para korban tetap konsisten membawa kasus ini untuk diselesaikan di pengadilan HAM, bukan melalui deklarasi damai.

"Untuk itu, kami mendukung Komnas HAM untuk terus mendesak kejaksaan agung agar segera memproses kasus Talangsari ini ke tingkat penyelidikan lebih lanjut," kata Edi.

"Karena kami tahu hanya Komnas HAM yang sampai saat ini betul-betul konsisten terhadap perjuangan korban Talangsari," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com