Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat HAM Kecam Pernyataan Menteri Tedjo soal Peristiwa Trisakti dan Talangsari

Kompas.com - 10/06/2015, 07:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengenai sejumlah kasus pelanggaran HAM. Dalam pernyataannya, Tedjo mengisyaratkan tidak mengusut lagi dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tragedi Trisakti dan Talangsari.

"Tidak bisa dia membuat pernyataan yang tidak jelas atau sepihak menyatakan status hukum kasus Trisakti atau Talangsari," ujar Haris melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2015).

Haris mengatakan, kasus Trisakti, Talangsari, dan kasus pelanggaran HAM lainnya sudah ditindaklanjuti secara hukum dan berbagai perdebatan yang panjang. Dalam proses tersebut, lanjut dia, pemerintah maupun korban telah mengerahkan uang dan perjuangan para keluarga korban serta pegiat HAM dalam memperoleh keadilan.

"Ada uang negara yang digunakan, ada keringat korban dan keluarga," kata Haris.

Haris menegaskan bahwa kasus peristiwa Trisakti dan Talangsari belum selesai hingga saat ini. Meskipun sejumlah aparat negara sudah dihukum melalui pengadilan militer, itu hanya mencakup level bawahan dan delik pidana militer.

Sementara itu, pertanggungjawaban atas pelanggaran berat HAM tidak diberlakukan, sedangkan kasus Talangsari diselesaikan melalui islah. Haris menganggap islah sekadar mekanisme informal dan personal. Ia meminta Tedjo menjaga diri jika tidak ingin pernyataannya menjadi bumerang terhadap posisinya di Kabinet Kerja.

"Apalagi dia masuk dalam radar menteri yang patut di-reshuffle. Jadi, sebaiknya Tedjo menjaga diri dan tidak menutup upaya dan usaha masyarakat mencari keadilan," kata Haris.

Sudah selesai

Sebelumnya, pemerintahan Joko Widodo membentuk tim untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Tim akan memprioritaskan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Tujuh kasus yang dimaksud ialah kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa orang, penembak misterius, G30S PKI, dan kerusuhan Mei 1998. 

Ketika menyampaikan perkembangan kerja tim gabungan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, Tedjo menyebut kasus yang dianggapnya sudah selesai dan tidak perlu diangkat kembali.

"Seperti yang kita lihat, kasus Trisakti. Kan itu sudah ada yang dihukum, berarti dianggap selesai," ujar Tedjo.

Selain itu, Tedjo menyebut kasus dugaan pelanggaran HAM Talangsari. "Itu juga sudah jelas selesai. Sudah ketemu antara pelaku dan yang dilanggar. Sudah selesai semuanya," ujar Tedjo.

Namun, Tedjo membantah keputusan tersebut merupakan keputusan akhir tim gabungan. Menurut Tedjo, keputusan itu masih bersifat sementara dan membutuhkan pertimbangan dari unsur tim yang lain, yakni Komnas HAM.

"Apa keputusannya, dilanjutkan atau tidak (pengusutannya) butuh kesepakatan bersama. Tapi, apa yang sudah diputuskan di pengadilan kita tidak akan mundur lagi," ujar Tedjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com