JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) proaktif menyelidiki putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar terhadap Syamsul Rijal, terdakwa bandar sabu-sabu seberat 3,4 Kg.
Sahroni mengatakan, putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim PN Makassar menjadi anomali dan menciderai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal diusung pemerintahan Jokowi-JK. Terlebih Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah menekankan jajarannya perihal narkoba sebagai kasus prioritas.
“Informasi yang saya terima, baik Polri maupun kejaksaan telah memberikan bukti lengkap mengenai jaringan sabu 3,4 Kg tersebut namun hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas. Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kg Sabu Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Sahroni mengingatkan, paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia masih menggambarkan adanya sorotan negatif terhadap hakim. Fakta bahwa KPK beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakim semakin memperkuat anggapan negatif masyarakat terhadap sistem peradilan.
Karenanya, Sahroni mendorong KY menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar puluhan kilogram sabu-sabu tersebut. Dengan begitu, masyarakat mengerti apakah vonis bebas itu karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah.
“Komisi Yudisial dan Bawas MA harus proaktif memantau peradilan kasus besar, termasuk vonis bebas untuk bandar narkoba 3,4 Kg sabu yang banyak pihak nilai janggal ini. KY dan Bawas MA harus memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus ini atau tidak,” jelas Sahroni.
Selain KY, politisi NasDem ini juga meminta pimpinan Polri dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap Syamsul Rijal.
“Kapolri dan Jaksa Agung juga harus memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pastikan apakah memang penyidikan hingga dakwaan ada bermasalah dan berdampak pada lemahnya bukti. Apakah ada jajarannya yang bermain mata dalam kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas bandar narkoba Syamsul Rizal alias La Kijang (32), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Vonis bebas La Kijang ini diketahui setelah wartawan mengecek situs webresmi PN Makassar yang diterbitkan pada Senin (11/2/2019) dengan nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks.
Terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang divonis bebas oleh PN Makassar tertanggal 8 Januari 2019.