Putusan nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks itu berbunyi, menyatakan terdakwa Syamsul Rijal tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Di putusan juga disebutkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Serta, membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca juga: Bawa 1 Kilogram Sabu Dalam Truk Tepung Sagu, 2 Pelaku Diamankan
Diketahui, Syamsul Rizal alias La Kijang ditangkap tim Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 28 Mei 2018 lalu.
Sebelum ditangkap, La Kijang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu atas kepemilikan 3,5 kilogram narkoba jenis sabu.
La Kijang menjadi DPO Dit Narkoba Polda Sulsel berdasarkan pada Laporan DPO/15/IV/2016/ Res. Prg/Narkoba dan ditangkap saat sedang dalam perjalanan menggunakan speed boat dari perbatasan Filipina menuju Sungai Nyamuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.