Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Menjawab Keberatan Para Jurnalis Terkait Remisi Susrama

Kompas.com - 08/02/2019, 08:38 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah sejumlah jurnalis di Bali yang mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait remisi narapidana I Nyoman Susrama dinilai tepat sebagai pernyataan keberatan melalui upaya administratif.

Surat tersebut berisi permintaan agar Presiden Joko Widodo membatalkan remisi terhadap narapidana Susrama yang terbukti membunuh jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan keberatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

"Keberatan yang dilakukan oleh teman-teman (jurnalis) itu artinya tepat, sesuai dengan UU AP karena ditujukan kepada presiden," kata Bayu saat diskusi bertajuk "Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia", di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Kemenkumham Kaji Ulang Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan

Maka dari itu, berlandaskan hukum yang sama, Presiden Jokowi harus menjawab keberatan para jurnalis.

"Presiden tidak bisa diam ketika ada keberatan semacam ini, yang diajukan oleh masyarakat, baik kelompok masyarakat atau perorangan, maka sesuai UU AP, presiden wajib menjawabnya," terangnya.

Jawaban presiden, katanya dapat didasari dua pertimbangan yaitu peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Dari aspek regulasi, Bayu mengatakan Jokowi dapat berkilah remisi tersebut berlandaskan hukum.

Remisi tersebut didasari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999, yang menurut Bayu, sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tenyang Pemasyarakatan. 

Bayu menuturkan, dalam UU Nomor 12/1995, remisi adalah pengurangan pidana, sementara Keppres menyebut pengubahan hukuman.  

Sementara itu, dalam pertimbangan pemerintahan yang baik, Jokowi perlu memperhatikan asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum.

Bayu mengungkapkan Jokowi perlu mempertanyakan dampak dari keputusannya terhadap kepentingan publik, yang dalam hal ini para jurnalis.

Artinya, Jokowi dapat mengabulkan atau menolak keberatan tersebut. Bayu menuturkan, terdapat dua kemungkinan yang bisa dilakukan Jokowi untuk mengabulkan permohonan keberatan pemberian remisi itu.

Pertama, Jokowi dapat mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 yang mengatur soal pemberian remisi.

Baca juga: Pemberian Remisi untuk Susrama Berlandaskan Hukum yang Bermasalah

Selain itu, Jokowi juga dapat mengubah sebagian isi Keppres tersebut dengan menghilangkan nama Susrama.

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun. Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Kompas TV Solidaritas Jurnalis Bali kembali berunjuk rasa untuk mendesak pencabutan remisi untuk I Nyoman Susrama terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa. Puluhan jurnalis mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham, Bali untuk menanyakan perkembangan remisi untuk terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. Dalam aksinya pengunjuk rasa melakukan jalan mundur dan aksi teatrikal sebagai simbol bahwa pemberian remisi untuk pembunuh wartawan merupakan bentuk kemunduran hukum di Indonesia. Menurut Kepala Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sutrisno pihaknya telah menyerahkan surat tuntutan pencabutan remisi secara langsung kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com