JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, sedang dikaji ulang.
I Nyoman merupakan otak pembunuh berencana Narendra Prabangsa, pada 2009.
"Ya, lagi dibahas. Tapi jangan sekarang ya, aku mau ke kantor dulu, menindaklanjuti, mau diskusi seperti apa," ujar Sri Puguh usai mengikuti pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkumham 2019 di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat (1/2/2019) siang.
Baca juga: Mengingat Lagi Kasus Pembunuhan Wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa...
Sri Puguh juga enggan memaparkan lebih jauh terkait alasan peninjauan ulang remisi terhadap Susrama.
Menurut dia, pembahasan soal remisi ini rencananya juga akan dibahas bersama pakar hukum.
"Nanti kita lihat dulu, nanti gimana, kita akan ketemu dengan para pakar. Nanti ya, nanti," ujar Sri Puguh sembari memasuki mobilnya.
Baca juga: AJI: Kita Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Remisi Pembunuh Wartawan
Sri Puguh pernah mengatakan, salah satu alasan pemberian remisi ini dikaji ulang adalah menjawab tuntutan masyarakat.
"Ada tuntutan. Kami sedang lakukan kajian itu, Menkumham juga memerintahkan kami untuk dikaji kembali, itu catatannya," ujar dia di Semarang, Kamis (31/1/2019).
Namun demikian, dalam kajian ulang itu Kemenkumham memilih tidak gegabah untuk mengambil keputusan nantinya. Kajian ulang akan melihat berbagai dimensi.
Pemberian remisi diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999.
Dalam aturan itu, remisi harus mengedepankan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
"Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," pungkasnya.
Baca juga: Aksi Penolakan Remisi terhadap Pembunuh Wartawan Digelar di Depan Istana
Saat ditemui terpisah, Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto enggan berkomentar lebih jauh terkait peninjauan ulang pemberian remisi Susrama.
"Dalam pengkajian dan pembahasan, gitu aja. Sedang dikaji dan dibahas. Yang kemarin Dirjen (Sri Puguh) sampaikan lah itu, intinya sedang dikaji, dibahas, itu aja. Rekan-rekan diharap bersabar menunggu hasil kajiannya," kata dia, Jumat siang.
Susrama yang pada 2010 divonis hukuman penjara seumur hidup, direncanakan mendapatkan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menyebutkan, pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang.
Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.
Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.