JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menuturkan, pihaknya akan meminta masukan atau penilaian dari tim ahli terkait pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab tim ahli tersebut telah dilibatkan dalam uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim MK pada Rabu (6/2/2019) dan Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Komisi III Tunda Pemilihan Calon Hakim MK
Adapun empat anggota tim ahli yang turut memberikan penilaian adalah mantan hakim MK Harjono, Maruarar Siahaan, dan Maria Farida Indrati serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej.
"Catatan masing-masing mereka itu tidak diserahkan sama kami hari ini. Diserahkan nanti, ya sama-sama kita melakukan pengendapan," ujar Trimedya saat ditemui seusai Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi yang hadir sepakat untuk menunda pemilihan calon hakim MK. Awalnya, pemilihan dijadwalkan setelah uji kepatutan dan kelayakan.
Baca juga: DPR Diminta Transparan dalam Seleksi Calon Hakim MK
Namun, menurut Trimedya, sejumlah perwakilan fraksi meminta jangka waktu untuk mengkomunikasikan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim dengan pimpinan fraksi masing-masing.
Kemudian pimpinan rapat mengusulkan agar rapat pleno digelar pada Selasa 12 Februari 2019. Namun, beberapa anggota Komisi III keberatan dengan alasan baru kembali dari daerah pemilihan (dapil).
Baca juga: Ini Terjemahan Syarat Negarawan Bagi Calon Hakim MK Menurut Ahli Hukum
Akhirnya disepakati rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan dilakukan pada Selasa 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
"Kami putuskan tanggal 12 Maret setelah reses. Reses kan sampai tanggal 4 atau 5 Maret. Kita lakukan pengambilan keputusan," kata Trimedya.
Sebelumnya, Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Baca juga: Seleksi Hakim MK Dinilai seperti Mengejar Target, Bukan Kualitas
Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019 mendatang.