Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Prabowo-Sandi: Sebagian Besar Pejabat Negara Cenderung Antikritik

Kompas.com - 04/02/2019, 20:43 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkomitmen merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terpilih pada Pemilihan Presiden (Piplres) 2019 mendatang.

Dahnil mengatakan, pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE perlu direvisi lantaran UU tersebut kerap disalah gunakan untuk kepentingan kekuasaan.

"UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo-Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam," ujar Dahnil dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Sandiaga Berjanji Inisiasi Revisi UU ITE jika Terpilih

Menurut Dahnil, mayoritas korban kriminalisasi menggunakan UU ITE merupakan masyarakat awam dan kalangan aktivis.

Sementara, sebanyak 35 persen pelapor UU ITE adalah pejabat negara. Dahnil menilai, fakta tersebut menunjukkan bahwa UU ITE kerap digunakan untuk membungkam kritik.

"Data kami lebih dari 35 persen pelapor UU ITE itu adalah pejabat negara. Ini sinyal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat bagi pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita punya kecenderungan antikritik," kata Dahnil.

Baca juga: Meutya Hafid: UU ITE Saat Ini adalah Versi yang Terbaik

Berdasarkan catatan BPN, UU ITE banyak disalahgunakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dahnil memaparkan, pada tahun 2016 terdapat 84 kasus terkait UU ITE dan 51 kasus pada 2017.

"Jadi, komitmen kami adalah merevisi UU ITE. Kami ingin stop penmbungkaman publik dan kriminaslisasi," tutur mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Kompas TV Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Pasca penolakan Mahkamah Agung atas permohonan kasasinya Buni Yani dibawa petugas Kejaksaan Negeri Depok dan tiba di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor Jumat (1/2/2019) malam. Eksekusi terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Lapas Gunung Sindur dijaga ketat oleh petugas. Petugas hanya memperbolehkan pengacara dan pihak keluarga masuk ke dalam lapas. Sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Buni Yani datang ke Kejari Depok sekitar pukul 20.30 WIB didampingi kuasa hukumnya. Kasasi yang diajukan Buni Yani ditolak Mahkamah Agung. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Buni 1 tahun 6 bulan penjara tetap berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com