KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Lantas, apa saja sebenarnya tindakan-tindakan yang dapat digolongkan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok.
Menurut Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, kunci utama dari ujaran kebencian sebagaimana dimaksudkan dalam UU ITE mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Unsurnya yang kunci ada dalam Pasal 156 KUHP, lebih bagus kalau dia (terdakwa) ada niat menimbulkan rasa permusuhan antar-golongan, golongannya juga sudah ditentukan (dalam Pasal 156 KUHP)," kata Erasmus.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani yang Berakhir di LP Cipinang...
Dalam produk hukum yang dimaksud Erasmus, Pasal 156 KUHP, berikut ini beberapa tindakan yang dianggap sebagai tindakan yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Pertama, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Golongan dalam hal ini dimaksudkan seluruh rakyat Indonesia dilihat dari ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Jika seseorang terbukti melakukan hal-hal itu, maka akan dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Kedua, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama, dan menghasut orang agar tidak menganut agama apapun.
Untuk pelanggatan ini, pelaku akan dikenai hukuman yang lebih berat, yakni penjara maksimal 5 tahun.
Dhani dijatuhi hukuman karena mengeluarkan pernyataan melalui Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 2016 silam yang dinilai berisi ujaran kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.