JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjanjikan akan menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terpilih.
Menurut dia, dalam UU ITE banyak terdapat pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi netizen dan aktivis politik.
Hal itu disampaikan Sandiaga saat ditanya apa saja yang ia sampaikan saat mengunjungi terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: UU ITE Bisa Jerat Siapa Pun yang Apes, Tak Hanya Prita atau Ahmad Dhani
"Dan kami juga tadi sampaikan kalau Prabowo-Sandiaga diberi amanah Insya Allah kami akan revisi Undang-Undang ITE yang berkaitan dengan pasal karet. Ini netizen dan aktivis khawatir dan kami ingin membentengi diri kami sendiri karena kekuasaan itu memabukkan," kata Sandiaga di Media Center Prabowo-Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Sandiaga mengatakan, masyarakat memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya tanpa perlu dibatasi ketakutan akan pasal karet di UU ITE.
Baca juga: Selain Ahmad Dhani, Ini Daftar Orang yang Divonis karena Terjerat UU ITE
Namun, saat ditanya pasal berapa yang dimaksud pasal karet dan hendak direvisi, Sandiaga mengatakan, hal itu masih dikaji oleh tim hukumnya.
"Ini lagi direview oleh tim hukum kami. Jangan sampai karena ada pasal karet dan ranah yang abu-abu interpretasinya bisa macam-macam. Itu akan dihilangkan, kami yakini bahwa Undang-Undang ITE beberapa pasal tersebut mengundang interpretasi abu-abu, akan kami revisi," ujar Sandiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.