Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Prabowo-Sandi: Sebagian Besar Pejabat Negara Cenderung Antikritik

Kompas.com - 04/02/2019, 20:43 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkomitmen merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terpilih pada Pemilihan Presiden (Piplres) 2019 mendatang.

Dahnil mengatakan, pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE perlu direvisi lantaran UU tersebut kerap disalah gunakan untuk kepentingan kekuasaan.

"UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo-Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam," ujar Dahnil dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Sandiaga Berjanji Inisiasi Revisi UU ITE jika Terpilih

Menurut Dahnil, mayoritas korban kriminalisasi menggunakan UU ITE merupakan masyarakat awam dan kalangan aktivis.

Sementara, sebanyak 35 persen pelapor UU ITE adalah pejabat negara. Dahnil menilai, fakta tersebut menunjukkan bahwa UU ITE kerap digunakan untuk membungkam kritik.

"Data kami lebih dari 35 persen pelapor UU ITE itu adalah pejabat negara. Ini sinyal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat bagi pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita punya kecenderungan antikritik," kata Dahnil.

Baca juga: Meutya Hafid: UU ITE Saat Ini adalah Versi yang Terbaik

Berdasarkan catatan BPN, UU ITE banyak disalahgunakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dahnil memaparkan, pada tahun 2016 terdapat 84 kasus terkait UU ITE dan 51 kasus pada 2017.

"Jadi, komitmen kami adalah merevisi UU ITE. Kami ingin stop penmbungkaman publik dan kriminaslisasi," tutur mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Kompas TV Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Pasca penolakan Mahkamah Agung atas permohonan kasasinya Buni Yani dibawa petugas Kejaksaan Negeri Depok dan tiba di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor Jumat (1/2/2019) malam. Eksekusi terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Lapas Gunung Sindur dijaga ketat oleh petugas. Petugas hanya memperbolehkan pengacara dan pihak keluarga masuk ke dalam lapas. Sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Buni Yani datang ke Kejari Depok sekitar pukul 20.30 WIB didampingi kuasa hukumnya. Kasasi yang diajukan Buni Yani ditolak Mahkamah Agung. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Buni 1 tahun 6 bulan penjara tetap berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com