Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sita 50 Kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi asal Malaysia

Kompas.com - 04/02/2019, 17:41 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 50 kg paket berisi sabu-sabu, 15.000 butir ekstasi, dan satu bungkus "happy five" asal Malaysia dari dua tersangka kurir yang memiliki hubungan saudara.

"Tersangka RM alias IY dan AS merupakan kakak adik. Pelibatan keluarga adalah untuk menjaga kerahasiaan jaringan supaya tidak mudah terbongkar oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/2/2019), seperti dikutip Antara.

Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di Sumatera Utara.

Setelah penyelidikan sebulan, pada Minggu (27/1/2019), penyidik menangkap tersangka RM alias IY (38) di rumahnya, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Modusnya paket sabu-sabu, ekstasi, dan 'happy five' didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhan Batu, paket diambil dan dibawa ke tepi pantai untuk dikubur di lumpur," katanya.

RM berperan sebagai pemilik kapal. Kapal RM untuk mengangkut paket sabu-sabu, ekstasi.

Selain itu, RM juga berperan mengendalikan atau mengatur waktu pertemuan kapal dan menentukan tempat penyimpanan narkoba.

"Tersangka RM mengaku dirinya yang mengambil paket narkoba dari tengah laut perairan Labuhan Batu bersama kakaknya, AS dan temannya yang masih buron," katanya.

Pada Selasa (29/1/2019), penyidik menangkap tersangka AS (39). Ia bersama RM mengambil paket sabu-sabu di tengah laut menggunakan kapal, lalu membawanya ke Pantai Tanjung Parapat, Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.

Paket sabu-sabu dikubur di lokasi berlumpur yang sudah ditandai untuk mengelabui penyidik.

Tersangka memilih pantai tersebut karena pantai itu dianggap angker oleh penduduk setempat untuk meminimalisasi kecurigaan.

"Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan agar tidak dicurigai penduduk sekitar. Setelah dirasa aman, paket sabu-sabu dan ekstasi itu digali kembali," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 50 bungkus plastik teh cina berisi sabu berbobot 50 kg, 15 bungkus pil ekstasi berisi 15.000 butir, dan satu bungkus "happy five".

Sementara itu, WN Malaysia yang menjadi pemasok narkoba, masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka RM dan AS dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com