JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, batas kewajaran terkait pemberian uang transportasi dan makan saat kampanye pada Pemilu 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017.
Hal itu dikatakan Arief saat ditemui di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
"KPU tidak memiliki wewenang dan kapasitas untuk menentukan uang transportasi dan makan karena setiap daerah kan punya harganya masing-masing. Maka itu, besarannya sesuai dengan daftar harga PMK," ujar Arief.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Tentukan Batas Kewajaran Uang Transport dan Uang Makan dalam Kampanye
Dia menjelaskan, jika pada tingkat provinsi, maka daftar uang transportasi dan makan mengacu pada keputusan gubernur.
Sementara, untuk tingkat kabupaten/kota mengacu pada keputusan bupati/ wali kota.
"Nah angka-angka itu yang kemudian kita gunakan atau adopsi karena KPU tidak mampu mengatur sendiri," kata Arief.
Arief menyebutkan, pemberian uang transportasi dan makan juga diperbolehkan jika mengacu Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: KPU Kaji Pasal soal Uang Makan, Minum, dan Transpor dalam UU Pilkada
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU menentukan batas kewajaran terkait pemberian uang transportasi dan makan saat berkampanye.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, pemberian tersebut harus mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan melalui Peraturan KPU.
"Pasal 284 (UU Pemilu) menyatakan bahwa pemberian uang pengganti transportasi, uang makan, diperbolehkan oleh UU Pemilu selama dalam batas kewajaran dan yang ditentukan oleh peraturan KPU," kata Fritz di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurutnya, tidak adanya batas kewajaran akan memicu praktik politik uang di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.