Hal itu dikatakan Arief saat ditemui di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
"KPU tidak memiliki wewenang dan kapasitas untuk menentukan uang transportasi dan makan karena setiap daerah kan punya harganya masing-masing. Maka itu, besarannya sesuai dengan daftar harga PMK," ujar Arief.
Dia menjelaskan, jika pada tingkat provinsi, maka daftar uang transportasi dan makan mengacu pada keputusan gubernur.
Sementara, untuk tingkat kabupaten/kota mengacu pada keputusan bupati/ wali kota.
"Nah angka-angka itu yang kemudian kita gunakan atau adopsi karena KPU tidak mampu mengatur sendiri," kata Arief.
Arief menyebutkan, pemberian uang transportasi dan makan juga diperbolehkan jika mengacu Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU menentukan batas kewajaran terkait pemberian uang transportasi dan makan saat berkampanye.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, pemberian tersebut harus mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan melalui Peraturan KPU.
"Pasal 284 (UU Pemilu) menyatakan bahwa pemberian uang pengganti transportasi, uang makan, diperbolehkan oleh UU Pemilu selama dalam batas kewajaran dan yang ditentukan oleh peraturan KPU," kata Fritz di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurutnya, tidak adanya batas kewajaran akan memicu praktik politik uang di lapangan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/29/14032641/soal-aturan-biaya-transportasi-dan-makan-saat-kampanye-kpu-gunakan-permenkeu