JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pemberian uang makan dan transportasi oleh calon kandidat termasuk dalam katagori politik uang.
"Itu isu terkait dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Menurut kami itu jelas bahwa termasuk politik uang," kata Khoirunnisa, saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Menurut dia, praktik politik uang akan dimulai dari hal-hal terkecil seperti mengajak makan bersama masyarakat dengan alasan sosialisasi atau memberikan uang transportasi dengan jumlah yang tidak terlalu besar.
"Tetap saja itu termasuk politik uang, dimulai dari uang makan dan transportasi yang kecil-kecilan dulu," ujarnya.
Ia mengatakan, bisa saja nantinya ada calon kepala daerah yang memiliki uang yang banyak, akan menggelontorkan uang dengan jumlah yang lebih banyak.
"Bagaimana calon yang punya uang banyak, tentu akan memberikan uang transportasi yang lebih besar dan mengajak makan di hotel mewah," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyatakan, Komisi II sepakat memberikan uang transportasi atau uang makan oleh calon saat sosialisasi selama pelaksanaan Pilkada. Hal itu bukanlah termasuk katagori politik uang karena sosialisasi merupakan bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat.
Selain itu, ia juga beralasan agar mendorong proses sosialisasi dan kampanye menjadi lebih ramai.
"Ini bukan politik uang. Politik uang itu mempengaruhi orang untuk memilih. Ini kan tidak, anggaran itu digunakan untuk membeli makan, sewa tenda, dan pengganti bensin bagi masyarakat yang ikut sosialisasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.