JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan batas kewajaran terkait pemberian uang transport dan uang makan saat berkampanye.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, pemberian uang transport dan uang makan diperbolehkan dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan catatan, pemberian tersebut harus mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan melalui Peraturan KPU.
"Pasal 284 (UU Pemilu) menyatakan bahwa pemberian uang pengganti transport, uang makan, diperbolehkan oleh UU Pemilu selama dalam batas kewajaran dan yang ditentukan oleh peraturan KPU," kata Fritz di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Baca juga: KPU Kaji Pasal soal Uang Makan, Minum, dan Transpor dalam UU Pilkada
Ia menjelaskan, tidak adanya batas kewajaran akan memicu praktek politik uang di lapangan.
"Sekarang yang menjadi permasalahan, belum ada peraturan KPU mengenai uang transport dan pengganti uang makan dalam batas kewajaran sehingga itu berpotensi melegalisasi politik uang," ujar Fritz.
Padahal, Fritz mengatakan, jumlah kedua uang pengganti tersebut dapat menjadi sangat besar jika dihitung berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.
"Kalau kita mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2017 maka itu besarannya tinggi sekali satu daerah dengan daerah lain. Misalnya di Papua itu Rp 450.000, di Jakarta Rp 230.000, dan di berbagai tempat itu beda-beda, itu hanya uang transport, belum lagi uang makannya," jelas Fritz.
Sebelumnya, Bawaslu sudah pernah mengirim surat hingga surat peringatan kepada KPU terkait pembuatan batas kewajaran tersebut.
Namun, batas kewajaran tersebut belum ditentukan oleh KPU hingga sekarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.