Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangani 45 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 29/01/2019, 11:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Negara RI tengah menangani 45 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada masa kampanye Pemilu 2019.

Jumlah itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan kepolisian yang berjumlah 216 laporan sejak September 2018 hingga awal Januari 2019.

Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 45 perkara yang dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sedangkan 171 perkara lain tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Data Penyidikan Tindak Pidana 45, 34 perkara tahap II, 3 Perkara SP3, 8 perkara sidik,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Polri Tangani 42 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Berikut data tindak pidana Pemilu yang ditangani Polri:

1. Kasus pemalsuan di sejumlah daerah yakni, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Boalemo (Gorontalo) sebanyak 4 kasus. Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kabupaten Banggai Laut dan Kepulauan Banggai (Sulawesi Tengah) sebanyak 7 kasus, serta Sulawesi Tenggara satu kasus.

2. Perkara pidana kampanye di luar jadwal ada dua perkara yang terjadi di Jakarta, Kabupaten Pekalongan (Jawa Tengah), dan Maluku Utara.

3. Satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol di Kabupaten Bogor.

4. Perkara pidana kasus politik uang. Polri menemukan 13 perkara pidana politik uang di beberapa daerah, seperti Jakarta Timur, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Kabupaten Karimun (Kepulauan Riau), Jakarta Pusat, Kota Gorontalo ada tiga perkara, Provinsi Gorontalo. Ada pula di Cianjur, Kota Singkawang, Halmahera Utara, Boyolali, serta Bantul.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu Paling Banyak di Sumatera Barat

5. Tindakan atau Keputusan yang untung rugikan salah satu calon ada 7 Perkara. Di antara lain ada di daerah Takalar, Mamuju Utara, Mojokerto, Banjarnegara, Buton, Indragiri Ilir, Tegal.

6. Kasus menghina peserta pemilu ada satu Perkara di Solok.

7. Kampanye melibatkan pihak yang dilarang ada satu perkara di Kabupaten Bima.

8. Perkara kampanye di tempat ibadah atau pendidikan ada satu perkara di Kota Palu.

9. Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah ada tiga perkara di daerah Sleman, Bukittinggi, dan Bone.

10. Serta pihak yang dilarang sebagai Pelaksana atau Tim Kampanye ada satu perkara di wilayah Dompu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com