JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menerima 34 perkara yang masuk dalam ranah pidana pemilu dan telah diproses.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memaparkan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah memproses 144 kasus sejak Pemilu dimulai.
“Sampai Kamis (3/1/2019) laporan dan temuan sejumlah 144 peristiwa. Dari 144 peristiwa, 110 sudah dilakukan assessment dan analisa bukan merupakan tindak pidana pemilu,” papar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Sedangkan 34 peristiwa sisanya masuk ke dalam ranah pidana pemilu. Dedi merinci dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, terdiri dari 26 perkara yang telah masuk di tahap dua ke kejaksaan, tiga kasus dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta 5 perkara dalam tahap penyidikan.
Baca juga: OSO Laporkan KPU ke Bawaslu Atas Tudingan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu
"Adapun tindak pidana sebagian besar adalah pemalsuan. Pemalsuan dokumen (untuk) persyaratan dokumen legislatif. Baik berupa copy SKCK, mengubah isi SKCK dan lain sebagainya," ujar Dedi.
Kasus pemalsuan, kata Dedi, ditemukan di wilayah Kalimantan Selatan terdapat satu kasus, Bualemo Sulteng ada empat kasus, Gorontalo, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut ada 7 kasus, serta Sulawesi Tenggara ada satu kasus.
Lalu, papar Dedi, kasus kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU ada tiga perkara. Perkara itu ditangani di Sentra Gakkumdu Pusat Jakarta, Sentra Gakkumdu Pekalongan, dan Sentra Gakkumdu di Maluku Utara.
"Kampanye di luar jadwal oleh Partai PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dengan cara memasang iklan PSI di media cetak dan surat kabar, bukan merupakan tindak pidana pemilu. (Kasus) di-SP3 dari hasil keterangan para saksi ahli penyelenggara pemilu dan bahasa," tutur Dedi.
Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu Paling Banyak di Sumatera Barat
Lebih lanjut, Dedi mengatakan Polri juga menangani dugaan politik uang (money politic) di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Semarang, Gorontalo, Cianjur dan Singkawang.
Adapula, tindakan atau keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon terdapat lima perkara.
Selain kasus iklan PSI, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap dua kasus. Halnitu diakibatkan lantaran minimnya alat bukti.
"Tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada parpol peserta pemilu itu ada di Kabupaten Bogor, tidak cukup bukti. Kemudian SP3 terakhir adalah pemalsuan surat dokumen dukungan persyaratan caleg atau DPD itu dilakukan di Sultra karena tidak cukup bukti," papar Dedi.
Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, dan Kejaksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.