Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangani 34 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Paling Banyak Tindak Pemalsuan

Kompas.com - 03/01/2019, 19:59 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menerima 34 perkara yang masuk dalam ranah pidana pemilu dan telah diproses.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memaparkan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah memproses 144 kasus sejak Pemilu dimulai.

“Sampai Kamis (3/1/2019) laporan dan temuan sejumlah 144 peristiwa. Dari 144 peristiwa, 110 sudah dilakukan assessment dan analisa bukan merupakan tindak pidana pemilu,” papar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Sedangkan 34 peristiwa sisanya masuk ke dalam ranah pidana pemilu. Dedi merinci dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, terdiri dari 26 perkara yang telah masuk di tahap dua ke kejaksaan, tiga kasus dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta 5 perkara dalam tahap penyidikan.

Baca juga: OSO Laporkan KPU ke Bawaslu Atas Tudingan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu

"Adapun tindak pidana sebagian besar adalah pemalsuan. Pemalsuan dokumen (untuk) persyaratan dokumen legislatif. Baik berupa copy SKCK, mengubah isi SKCK dan lain sebagainya," ujar Dedi.

Kasus pemalsuan, kata Dedi, ditemukan di wilayah Kalimantan Selatan terdapat satu kasus, Bualemo Sulteng ada empat kasus, Gorontalo, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut ada 7 kasus, serta Sulawesi Tenggara ada satu kasus.

Lalu, papar Dedi, kasus kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU ada tiga perkara. Perkara itu ditangani di Sentra Gakkumdu Pusat Jakarta, Sentra Gakkumdu Pekalongan, dan Sentra Gakkumdu di Maluku Utara.

"Kampanye di luar jadwal oleh Partai PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dengan cara memasang iklan PSI di media cetak dan surat kabar, bukan merupakan tindak pidana pemilu. (Kasus) di-SP3 dari hasil keterangan para saksi ahli penyelenggara pemilu dan bahasa," tutur Dedi.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu Paling Banyak di Sumatera Barat

Lebih lanjut, Dedi mengatakan Polri juga menangani dugaan politik uang (money politic) di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Semarang, Gorontalo, Cianjur dan Singkawang.

Adapula, tindakan atau keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon terdapat lima perkara.

Selain kasus iklan PSI, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap dua kasus. Halnitu diakibatkan lantaran minimnya alat bukti.

"Tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada parpol peserta pemilu itu ada di Kabupaten Bogor, tidak cukup bukti. Kemudian SP3 terakhir adalah pemalsuan surat dokumen dukungan persyaratan caleg atau DPD itu dilakukan di Sultra karena tidak cukup bukti," papar Dedi.

Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, dan Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com