Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangani 42 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 17/01/2019, 09:30 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Negara RI tengah menangani 42 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada masa kampanye Pemilu 2019.

Jumlah itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan kepolisian yang berjumlah 166 laporan sejak September 2018 hingga awal Januari 2019.

Baca juga: Polri Tangani 34 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Paling Banyak Tindak Pemalsuan

Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 42 perkara yang dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sedangkan 124 perkara lain tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Data Penyidikan Tindak Pidana 42, 29 perkara tahap II, 3 Perkara SP3, 10 perkara sidik,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).

Berikut data tindak pidana Pemilu yang ditangani Polri:

1. Kasus pemalsuan di sejumlah daerah yakni, Kabupaten Boalemo (Gorontalo) sebanyak 4 kasus, Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah) sebanyak 7 kasus, kemudian di Kabupaten Banggai (Sulteng), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu kasus.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu Paling Banyak di Sumatera Barat

2. Perkara pidana kampanye di luar jadwal yang terjadi di Jakarta, Kabupaten Pekalongan (Jawa Tengah), dan Maluku Utara.

3. Satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol di Kabupaten Bogor.

4. Perkara pidana kedua yang paling banyak ditemukan adalah kasus politik uang. Polri menemukan 11 perkara pidana politik uang di beberapa daerah, seperti Jakarta Timur, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Jakarta Pusat, Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Karimun (Kepulauan Riau).

Baca juga: Mendagri Sebut Papua Wilayah Paling Rawan Tindak Pidana Pemilu

Lanjut, Kabupaten Cianjur (Jawa Barat), Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kabupaten Boyolali (Jawa Tengah), Kabupaten Bantul (Yogyakarta), dan Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara).

5. Polri juga tengah menangani tujuh perkara pidana terkait tindakan atau keputusan yang tidak netral.

6. Kasus itu ditemukan di Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamuju Utara (Sulawesi Barat), Kabupaten Mojokerto (Jawa Timur), Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Tegal (Jawa Tengah), serta Kabupaten Indragiri Hilir (Riau).

Baca juga: Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana Pemilu

7. Satu laporan perkara menghina peserta pemilu di Kabupaten Solok.

8. Kampanye melibatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Bima satu perkara.

9. Kampanye di tempat ibadah/pendidikan di Kota Palu satu perkara

10. Kampanye menggunakan fasilitas negara satu perkara di Sleman.

11. Pihak yang dilarang sebagai Pelaksana/Tim Kampanye ada satu Perkara di Dompu.

Kompas TV Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi meminta warga ormas Nahdlatul Wathan untuk memilih pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin.<br /> <br /> Permintaan ini disampaikan Tuan Guru Bajang ketika menyampaikan sambutan dalam acara silaturahim Nadhlatul Wathan.<br /> <br /> Tuan Guru Bajang beralasan Presiden Joko Widodo sudah banyak memberikan perhatian untuk Nusa Tenggara Barat. TGB juga membantah fitnah untuk Joko Widodo terkait dengan kriminalisasi ulama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com