JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun surat terkait keputusan pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Dalam surat itu, akan dituangkan keputusan KPU terkait nasib OSO, termasuk pertimbangan dasar hukumnya. Namun, sebelum putusan itu diumumkan ke publik, KPU memastikan keputusannya tak akan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kan putusan MK harus saya jalankan, jadi (Oesman Sapta) tetap harus undur diri (dari posisi Ketua Umum Partai Hanura)," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Menanti Keputusan Akhir KPU soal Nasib Oesman Sapta Odang...
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Dengan adanya perbedaan putusan-putusan itu, KPU sempat dilema dan mengundang sejumlah pakar hukum. Setelah mendengarkan sejumlah argumen itu, KPU pun memastikan akan mengeluarkan putusan terkait OSO pada 2-3 hari ke depan.
"Sekarang sedang dirumuskan dalam bentuk tulisan, bukan SK. Pokoknya apa yang sudah kami putuskan dalam rapat semalam, sedang dirumuskan dalam bentuk tulisan," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.