KOMPAS.com – Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo mengklaim bahwa pemerintahannya memperhatikan kalangan disabilitas dengan memperlihatkan prestasi yang diraih atlet difabel dalam Asian Para Games 2018.
Menurut Jokowi, besaran bonus yang diberikan kepada atlet Asian Para Games 2018 sama dengan bonus yang diberikan pada atlet-atlet di laga Asian Games 2018, tanpa ada diskriminasi.
Jokowi menyebut, setelah pergelaran Asian Para Games 2018 pemerintah memberi bonus yang sama dengan atlet yang berlaga di Asian Games 2018.
"Misalnya, yang mendapatkan emas dapat Rp 1,5 miliyar, yang mendapat perak bisa kita berikan bonus Rp 500 juta, yang dapat perunggu kita berikan Rp 250 juta, sama seperti atlet-atlet yang berlaga di Asian Games,” kata Jokowi.
Benarkah pernyataan tersebut?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 63 Tahun 2018, atlet peraih emas untuk tunggal mendapat Rp 1,5 miliar, untuk ganda Rp 1 miliar, dan beregu RP 750 juta.
Tidak hanya peraih medali emas, peraih perak dan perunggu juga mendapatkan bonus.
Peraih perak untuk tunggal mendapat Rp 500 juta, ganda Rp 400 juta, beregu Rp 300 juta. Sedangkan peraih perunggu untuk tunggal Rp 250 juta, ganda Rp 200 juta, dan beregu Rp 150 juta.
Dalam artikel Kompas.com sebelumnya, disebutkan bahwa atlet Asian Para Games 2018 peraih medali emas juga punya peluang menjadi PNS atau bekerja di BUMN.