JAKARTA, KOMPAS.com - Profesor riset Pusat Penelitian Politik Lembaga Penelitian Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mempertanyakan kasus yang spesifik saat debat perdana pada 17 Januari 2019.
"Saya sangat menyayangkan KPU tidak mewajibkan debat yang mengangkat sebuah kasus, sangat disayangkan," kata Syamsuddin di Gedung LIPI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Menurut Syamsuddin, debat Pilpres tanpa mengangkat sebuah kasus akan menjadi debat akademis saja. Pasalnya, melalui kasus, masyarakat bisa melihat apa solusi konkret kedua kandidat dalam menyelesaikan masalah hak asasi manusia (HAM), hukum, korupsi, dan terorisme yang menjadi materi debat pertama.
Baca juga: KPU Imbau Capres-Cawapres Tak Tanyakan Kasus Spesifik Saat Debat
"Solusi kedua kandidat nantinya akan jadi tidak terlihat. Jadi kalau hanya diskusi konsep, ya ini kembali lagi ke zaman sekolah," imbuhnya.
Menurut dia, bagaimana pun juga debat pilpres perlu membahas satu atau dua kasus guna mendalami setiap isu atau tema yang diangkat.
Tak pelak, lanjutnya, debat pertama nanti akan bersifat seremonial saja dan lebih banyak pemaparan yang normatif ketimbang substantif.
"Sangat disayangkan, tapi ya itu keputusan KPU," ungkapnya kemudian.
Sebelumnya, ketentuan untuk tidak mengajukan pertanyaan tentang kasus tertentu telah disepakati kedua tim kampanye paslon.
KPU juga akan kembali mengingatkan kedua kandidat mengenai kesepakatan tersebut saat penyelenggaraan debat.
Peserta debat pertama adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Debat perdana ini akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.