Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Periksa Status Eddy Sindoro, Pegawai Imigrasi Dapat Rp 30 Juta

Kompas.com - 10/01/2019, 14:56 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andi Sofyar mengaku menerima uang Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan atas bantuannya memeriksa status cegah terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Hal itu diakui Andi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Dia bersaksi untuk terdakwa Lucas yang diduga membantu pelarian Eddy Sindoro.

"Uangnya sudah saya kembalikan kepada KPK," ujar Andi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Andi, awalnya dia diminta mengecek status cegah penumpang pesawat atas nama Eddy Sindoro. Permintaan itu disampaikan Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo.

Baca juga: Staf Eddy Sindoro Akui Siapkan Memo dan Dokumen untuk Mantan Sekretaris MA

Andi mengatakan, saat diperiksa, nama Eddy Sindoro belum terdaftar sebagai nama yang dicegah ke luar negeri. Ia kemudian melaporkan hal itu kepada Bowo.

Namun, saat memeriksa di internet, Andi mengetahui bahwa Eddy Sindoro merupakan tersangka yang sedang dicari oleh KPK.

"Saya bilang, saya mundur, saya ragu. Tapi saya diajak bertemu Bowo sama seketarisnya di Bintaro," kata Andi.

Menurut Andi, selanjutnya Bowo membawanya ke Lippo Karawaci di Tangerang, Banten. Bowo kemudian membelikan ponsel Samsung tipe A6.

Baca juga: Menurut Saksi, Eddy Sindoro Setujui Permintaan Uang Panitera PN Jakpus

Saat perjalanan pulang ke Bandara Soetta, Andi diberikan uang Rp 30 juta.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Baca juga: Sebelum Pemberian Uang, Eddy Sindoro Minta Stafnya Kenalan dengan Panitera PN Jakpus

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com