Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Akan Berikan Surat Rekomendasi Penyelesaian Masalah IPWL

Kompas.com - 14/01/2019, 16:37 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) berencana akan menyerahkan masalah pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) kepada Presiden Joko Widodo.

Rencana tersebut dilakukan jika tidak ada komitmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyinergikan program rehabilitasi berdasarkan saran ORI yang diberikan pada 28 Juli 2017.

"Kami akan komunikasikan dulu dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam). Jika hingga Maret tidak ada perkembangan dari saran yang kita berikan, maka kita akan berikan surat rekomendasi ke Presiden," kata Komisioner ORI Adrianus Meliala, di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Ombudsman Tidak Puas dengan Kinerja 4 Kementerian/Lembaga Ini

Adrianus menjelaskan, Kemenkes, Kemensos, dan BNN tidak memiliki sinergi dalam program rehabilitasi melalui IPWL.

Hal itu dibuktikan dengan adanya perbedaan dalam standard biaya program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi, aksebilitas terhadap IPWL, dan integrasi data nasional pasien rehabilitasi.

"Rehabilitasi tidak akan jalan sebagai alternatif pengganti pidana sehingga terjadi peningkatan wabah narkotika di Indonesia. Itu karena tidak ada sinergitas antara kementerian dan lembaga terkait," kata Adrianus.

Adapun berdasarkan hasil investigasi ORI pada 17-22 Mei 2017 menyebutkan, ketidakharmonisan kementerian dan lembaga terkait juga ditunjukkan dengan adanya temuan rehabilitasi berbiaya tinggi serta rentan adanya diskriminasi kelas ekonomi melalui IPWL.

"Padahal biaya rehabilitasi medis di IPWL telah ditetapkan bahwa tidak dipungut biaya," kata Adrianus.

Baca juga: Ombudsman: Rehabilitasi Pacandu Narkotika Tak Akan Berhasil jika Tak Ada Sinergitas

 

Ketentuan mengenai rehabilitasi tidak dipungut biaya ini telah diatur dalam Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

"Masalah ini sudah kami laporkan kepada Kemensos, Kemenkes, BNN, dan Kemenko PMK. Kemudian di monitoring saran pertama pada Januari 2018 tidak ada perubahan dan di monitoring kedua hari ini juga sama saja. Terakhir, kalau dua bulan lagi tidak ada bentuk konkret dari saran kami, maka kita lepas ke presiden," papar dia.

Adapun, saran ORI kepada BNN adalah untuk meningkatkan intensitas sosialisasi bahwa rehabilitasi melalui IPWL tidak dipungut biaya.

Selain itu, BNN juga disarankan menerapkan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Kepada Kemenkes, ORI memberikan saran salah satunya memberikan dukungan anggaran bagi pelayanan serta sarana prasarana program rehabilitasi yang mencukupi serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara, kepada Kemensos, ORI meminta Kemensos mengevaluasi pelayanan IPWL baik jumlah IPWL, sumber daya manusia maupun mutu pelayanan di IPWL pemerintah maupun swasta sehingga tidak ditemukan lagi standar yang berbeda kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com