JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerima 11 permohonan advokasi dari para hakim selama tahun 2018.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menuturkan, pemberian advokasi bertujuan agar independensi hakim tetap terjaga meski ada tekanan.
"Sepanjang tahun 2018, KY telah menerima 11 permohonan advokasi hakim," ujar Jaja dalam konferensi pers terkait laporan kinerja KY RI pada tahun 2018, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Dari 39 Rekomendasi Sanksi kepada Hakim, KY Sebut Hanya 18 yang Direspons MA
Ia membeberkan, tekanan yang dihadapi hakim beragam, seperti ada pihak yang mengganggu proses persidangan atau menghalangi pelaksanaan eksekusi, serta mengancam keamanan hakim.
Jaja mencontohkan kejadian di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jawa Tengah. Tekanan yang timbul berupa massa dari pihak terdakwa merusak fasilitas dan prasarana di pengadilan karena tidak terima dengan putusan pengadilan.
Contoh kedua adalah kejadian di PN Maros, Sulawesi Tengah. Ia mengatakan ada pihak yang mencoba untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi di PN tersebut.
Baca juga: Sepanjang 2018, KY Terima 1.719 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Kendati demikian, kata Jaja, KY sudah bekerja sama dengan pihak lain seperti kepolisian, untuk memastikan tekanan tersebut bisa diatasi.
Kemudian, untuk memastikan akuntabilitas para hakim, KY juga memantau persidangan. Dari data yang ditunjukkan, terdapat 101 perkara terorisme yang terpantau.
Jaja menuturkan, dari jumlah terdapat lima perkara menurut KY terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Secara keseluruhan, KY menerima 1.719 laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran KEPPH sepanjang tahun 2018. Lalu, sejumlah 412 laporan yang diregistrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.