Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, KY Terima 1.719 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Kompas.com - 31/12/2018, 15:36 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerima 1.719 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang tahun 2018.

Hal itu disampaikan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers terkait laporan kinerja KY RI pada tahun 2018, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

Jaja menyebutkan bahwa laporan yang diterima tahun ini lebih banyak ketimbang sebelumnya. Namun demikian, kata dia, jumlah laporan fluktiatif setiap tahun. 

Baca juga: Kasus Suap Hakim, KPK Gelar Rekonstruksi di PN Semarang

"Misalnya tahun yang lalu itu 1.474, sekarang 1.719. Sebelumnya di tahun 2016 juga 1.700-an. Jadi selalu naik-turun, naik-turun. Nah ternyata sekarang dibandingkan tahun yang lalu memang lebih besar jumlah laporannya," ujar Jaja.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menjabarkan, dari laporan yang diterima tahun ini, sebanyak 1.106 laporan diterima melalui jasa pengiriman surat dan penghubung KY.

Sementara itu, sebanyak 329 dilaporkan masyarakat dengan mendatangi KY, 188 dilaporkan secara online serta sisanya merupakan informasi.

Dari jumlah tersebut badan peradilan yang dilaporkan paling banyak adalah peradilan umum yang berjumlah 1.245 laporan.

Diikuti dengan Peradilan Tata Usaha Negara sejumlah 114 laporan, Mahkamah Agung 107 laporan. Berikutnya, 97 laporan dilayangkan terkait Pengadilan Agama dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejumlah 51 laporan.

Jika dilihat persebaran daerah yang melaporkan, Sukma mengatakan DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak dengan 311 laporan.

Baca juga: Hatta Ali: Di MA, Hakim Paling Banyak Kena Sanksi Disiplin

Namun, kata Sukma, hanya 412 laporan masyarakat tersebut yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.

"Dari semua laporan yang kami terima yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi itu adalah 412 yang ada di registrasi," jelas Sukma.

Beberapa alasan rendahnya laporan yang dapat diregistrasi yaitu kurangnya syarat yang diajukan pelapor.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 6 orang dalam Operasi Tangkap Tangan pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari. Dari ke-6 orang yang ditangkap terdapat hakim pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan advokat yang hingga kini masih dalam pemeriksaan. KPK menduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam operasi tangkap tangan ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com